Panduan Lengkap Upah Lembur Karyawan Menurut UU Cipta Kerja
Perhitungan Upah Lembur
Undang-undang nomor 11 Tahun 20201https://peraturan.bpk.go.id/Details/149750/uu-no-11-tahun-2020 tentang Cipta Kerja telah disahkan dan menjadi dasar perlindungan bagi para karyawan di perusahaan.
UU Cipta Kerja mengatur berbagai hak karyawan, salah satunya adalah upah lembur. Upah lembur seringkali menjadi permasalahan bagi beberapa karyawan yang bekerja tanpa perhitungan yang jelas.
Hal-hal terkait upah lembur serta pembayarannya dijelaskan dalam peraturan pemerintah turunan UU Cipta Kerja Nomor 35 tahun 2021.
Jam kerja karyawan diatur maksimal 7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk enam hari kerja.
Jika perusahaan menerapkan lima hari kerja, maka jam kerja menjadi delapan jam per hari.
Di luar jam kerja tersebut, waktu kerja akan dihitung sebagai lembur dan karyawan berhak mendapatkan upah lembur.
Upah lembur karyawan bervariasi tergantung apakah karyawan bekerja pada hari kerja atau hari libur.
Untuk menghitung upah lembur, karyawan perlu mengetahui upah per jamnya, yaitu upah per bulan dibagi total jam kerja dalam satu bulan.
Aturan Upah Lembur per Jam Sebagai Berikut:
a. Jam pertama hingga ketujuh mendapat dua kali upah per jam.
b. Jam kedelapan mendapat tiga kali upah per jam.
c. Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas mendapat empat kali upah per jam.
Jika Hari Libur Resmi Pada Hari Kerja Terpendek, Berikut Perhitungan Upah Lembur Karyawan:
a. Jam pertama hingga kelima dibayar dua kali upah per jam.
b. Jam keenam dibayar tiga kali upah per jam.
c. Jam ketujuh, kedelapan, dan kesembilan dibayar empat kali upah per jam.
Demikian informasi mengenai aturan perhitungan upah lembur karyawan yang bekerja pada hari libur. Semoga bermanfaat.
Sumber Rujukan :
- 1https://peraturan.bpk.go.id/Details/149750/uu-no-11-tahun-2020